PRODUK PILIHAN

PERTANYAAN PELANGGAN ?

Pelanggan yang mendapatkan fasilitas perlakuan khusus seperti Prioritas Delivery, Handling, Customs dan Pengemasan ulang dengan standart khusus untuk meningkatkan keamanan barang saat diterima ditujuan. Anda bisa membeli Voucher Pelanggan VIP dengan membayar harga normal sebelum discount sebensar Rp. 175.000,-.

 
JALUR HIJAU
Paket dalam kategori ini akan bisa didistribusikan pada hari yang sama sesaat setelah pemeriksaan dengan pemindaian X-Ray.
 
Tekhnis Pemeriksaan.
Paket akan dikeluarkan dari kontainer, Lalu dilakukan pemindaian X-Ray namun tidak diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga tidak perlu dibuka atau dilakukan pemeriksaan Fisik. Biasanya petugas akan mencocokkan data manivest dengan hasil pencitraan X-Ray saat pemindaian dan tidak ditemukan adanya indikasi barang barang yang dilarang atau barang dengan pembatasan.
Proses Jalur hijau ini akan jauh lebih cepat direlease dan didistribusikan dari pada paket yang berstatus sebagai JALUR MERAH, Karena tidak perlu dilakukan pembongkaran untuk pemeriksaan secara fisik.
 
JALUR MERAH
Paket dalam kategori ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses customs nya dikarenakan harus dilakukan pemeriksaan fisik barang (Dibongkar diperiksa secara manual) untuk memastikan isi barang kiriman.
 
Tekhnis Pemeriksaan.
Paket akan dikeluarkan dari kontainer, Lalu dilakukan pemindaian X-Ray, Selanjutnya dilakukan pembongkaran box untuk kepentingan pemeriksaan secara fisik serta memastikan jenis barang yang ada didalam box.
Proses JALUR MERAH ini membutuhkan waktu sedikit lebih lama dibanding kan JALUR HIJAU, karena harus menunggu hasil analisa pemeriksaan secara fisik oleh petugas.
Dijalur merah ini masih akan diklasifikasikan kembali menjadi 2 kategori.
1. Akan direlease sebagai JALUR HIJAU dan bisa segera dilakukan pendistribusian.
2. Akan dilakukan perhitungan nilai barang untuk menentukan nilai WAJIB PAJAK barang komersil.
 
Setiap barang kiriman yang masuk ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Bea dan Cukai, baik dokumen maupun terhadap fisik barangnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa, memastikan bahwa barang kiriman tersebut bukan termasuk barang yang dilarang importasinya atau telah dipenuhi kewajiban ijin pembatasannya. Serta memastikan isi barang kiriman yang akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan status barang kiriman serta nilai pungutan pajak yang harus dibayar atas kiriman barang tersebut.
Berikut barang-barang kiriman yang dilarang masuk ke Indonesia:
* Narkotika, psikotropika dan sejenisnya.
* Kosmetika tanpa izin edar / ilegal.
* Obat tradisional, suplemen, dan produk pangan olahan selain untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.
* Buku, majalah, barang cetakan lainnya, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi / melanggar norma kesusilaan.
Sementara itu ada beberapa jenis barang lain diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan pembatasan seperti:
* Produk makanan, minuman, dan obat-obatan dan sejenisnya.
* Produk kosmetika dan sejenisnya.
* Impor kiriman telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet atau sejenisnya.
* Impor kiriman pakaian jadi / turunan textil.
* Impor kiriman produk elektronik.
Perlakuan terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh instansi terkait, penerima barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return to Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan PJT terkait.
Khusus untuk barang kiriman berupa produk berupa Barang Kena Cukai (BKC), jumlah maksimal yang diperbolahkan adalah sebagai berikut:
* MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol): 350 ml
* Hasil Tembakau: sigaret 40 batang, cerutu 5 batang, tembakau iris 40 gram.
* Hasil Tembakau Lainnya: batang 20, kapsul 5, cair 30 ml, cartride 4, bentuk lainnya 50 gram atau 50 ml.
* Apabila barang kiriman berupa BKC melebihi batasan tersebut maka terhadap barang kiriman tersebut harus dimusnahkan.

Dalam penerapan sistem CN ini, Setiap paket / pelanggan akan mempunyai identitas wajib pajak pada masing masing / setiap box / Code Box nya.

 

Sehingga dengan kata lain setiap barang kiriman adalah barang wajib pajak / mempunyai tagihan billing pajak sendiri.
Adapun sistem penerapan pajak nya ada 2 metode.
- Barang Barru : PPN 11% + PPH 7.5%
- Barang Bekas : PPN 11% + PPH 7.5% + BM 7.5%
Sehingga untuk nilai kewajiban pajak akan berbeda nilainya pada masing masing barang kiriman / masing masing box wajib pajak, karena tergantung pada nilai barang kiriman masing masing..

Khusus untuk barang barang dengan kategori personal effcet dengan ambang batas pemakaian wajar / JALUR HIJAU, Biasanya akan dikenakan bea sebesar Rp.47.000,- Hingga Rp.180.xxx.
Hal ini kami informasikan berdasarkan pengamalan dari beberapa priode pengiriman Pumex saat Proses Customs (Putusan Customs).

 

Promo Khusus Untuk Jalur Hijau
Untuk pelanggan yang mengirim barang sesuai aturan, kami akan memberikan perlakuan khusus seperti layaknya Pelanggan VIP yang akan mendapatkan fasilitas Prioritas Delivery, prioritas Customs, Prioritas Handling, Perlakuan Khusus seperti Wrapping Dsb.

HALAMAN FACEBOOK

INFORMASI UPDATE

JTCargo Promo

Kirim barang kiloan tanpa batas berat minimal ke seluruh wilayah indonesia. Tarif mulai HKD. 25 kiriman aman, Pasti sampai tujuan.

INFORMASI UPDATE

YSL 01

Proses distribusi ke alamat tujuan penerima sedang berlangsung. Hubungi admin untuk informasi kode pelacakan J&T Cargo Indonesia.

YSL 01

Proses trucking menuju gudang pusat sortir J&T Cargo Indonesia.

YSL 01

Proses customs telah selesai dilakukan. Selanjutnya akan dilakukan proses trucking ke gudang pusat sortir.

YSL LOGISTICS

Yongsung Logistics Co., Ltd. didirikan pada tahun 1990 dan memiliki banyak pengalaman di bidang transportasi udara, laut & darat. Perusahaan kami mempunyai beberapa cabang di berbagai negara seperti Hongkong, China,

YSL 01

Rangkaian proses Bea Dan Cukai sedang berlangsung.

YSL 01

Telah tiba di port tujuan (Surabaya, Indonesia). Proses pelayaran telah selesai.

YSL 01

Proses pelayaran menuju port tujuan akhir (Surabaya, Indonesia).

YSL 01

Telah tiba di port tujuan transit (Port Of Singapura). Selanjutnya proses pelayaran menuju port tujuan akhir (Surabaya, Indonesia).

YSL 01

Proses Pelayaran dilanjutkan menuju port transit selanjutnya (Port Of Singapura).

YSL 01

Telah tiba di port tujuan transit (Port Of Hongkong). Proses pelayaran akan dilanjukan menuju port tujuan transit (Port Of Singapura).

YSL 01

Proses pelayaran menuju Indonesia sedang berlangsung.

YSL 01

Container telah tiba di port asal Busan, Korea. Selanjutnya menunggu jadwal berlayar ke Indonesia.

YSL 01

Loading container telah selesai dilakukan, Selanjutnya proses trucking menuju port asal Busan, Korea.